Daerah  

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Gelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Parkside Meuligoe Hotel, Meulaboh, Senin (15/6/2026). Foto: Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh

Bersama Masyarakat Mewujudkan Pengawasan Keimigrasian yang Efektif melalui Pencegahan TPPO/TPPM dan Pengawasan Orang Asing”

Habapublik.com, Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026 dengan mengusung tema “Bersama Masyarakat Mewujudkan Pengawasan Keimigrasian yang Efektif melalui Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan Pengawasan Orang Asing”

Kegiatan ini diselenggarakan di Parkside Meuligoe Hotel, Meulaboh, dan diikuti oleh perangkat serta perwakilan masyarakat dari Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan  Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (15/6/2026).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian, khususnya terkait pencegahan TPPO, TPPM, serta pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, melalui Kasi  Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung fungsi pengawasan keimigrasian. Menurutnya, sinergi antara Imigrasi dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas manusia lintas negara.

“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kewaspadaan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing maupun indikasi pelanggaran keimigrasian sangat membantu terwujudnya pengawasan keimigrasian yang efektif,” ujar Nicky.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, modus operandi TPPO dan TPPM, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran kolektif dan jejaring informasi yang kuat antara masyarakat dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu bentuk pendekatan preventif yang dilakukan oleh Imigrasi untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian, diharapkan potensi terjadinya TPPO, TPPM, maupun pelanggaran keimigrasian lainnya dapat dicegah sejak dini.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparatur gampong, dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *