Hukum  

Penjual Tuak di Bener Meriah Ditangkap

Polisi di Bener Meriah berhasil menciduk penjual tuak atau minuman keras tradisional. Lokasi penjualan berada di kecamatan Bandar, Bener Meriah. Foto: Polres Bener Meriah.

Habapublik.com, Redelong: Polisi di Bener Meriah berhasil menciduk penjual tuak atau minuman keras tradisional. Lokasi penjualan berada di kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan warung yang berjualan minuman memabukkan itu. Satreskrim bersama Polsek Bandar menanggapi keluhan masyarakat.

“Menemukan 45 liter tuak di warung milik RM dan 145 liter di warung milik PWS, langsung diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres, melalui siaran pers yang diterima Habapublik.com, Sabtu (3/5/2025).

Selain mengamankan tuak, kepolisian Bener Meriah juga turut mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang senilai Rp 75 ribu dari warung milik RM. Demikian pula halnya di rumah milik PWS, juga ditemukan kayu raru 2 kilogram dan uang tunai senilai Rp 45 ribu.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras,” kata Kapolres AKBP Aris Cai Dwi Susanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *