Daerah  

Dua Pengguna Narkoba di Pidie Jaya Jalani Asesmen Terpadu, Fokus pada Rehabilitasi

Proses asesmen terpadu dua orang pengguna narkoba di Pidie Jaya berinisial AD (41) dan RZ (31) diinisiasi oleh tim dari BNN bekerja sama dengan Polres, Jaksa dan dari tim medis kabupaten setempat. Foto/Humas Polres Pijay.

Habapublik.com, Meureudu: Dua orang pengguna narkoba di Pidie Jaya berinisial AD (41) dan RZ (31) telah menjalani proses asesmen terpadu oleh tim dari BNN bekerja sama dengan Polres, Jaksa dan instansi kesehatan setempat, di Aula Kantor BNN, Jumat (9/5/2025).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi mengungkapkan bahwa asesmen ini dilakukan untuk menentukan status hukum keduanya dan bentuk penanganan yang paling tepat sesuai dengan tingkat ketergantungan masing-masing.

“Asesmen terpadu bertujuan untuk mengidentifikasi apakah tersangka layak diarahkan ke program rehabilitasi atau harus menjalani proses hukum secara penuh sesuai undang-undang,” jelas Kasat.

Dijelaskan tim asesmen terpadu Kabupaten Pidie Jaya terdiri dari unsur hukum dan medis, yakni Iptu Rahmi, (Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya), Suheri Wira Fernanda (Kasie Pidum Kejari Pidie Jaya), dr. Deny Fahrian Murfadli dan dr. Wahyu Deni Saputra dari unsur medis, serta Muhammad Ikbal sebagai sekretaris tim.

“Dua tersangka yang menjalani asesmen ialah AD (41), warga Kecamatan Meureudu, dan RZ (31), warga Kecamatan Trienggadeng. Keduanya dinilai secara komprehensif untuk menentukan rekomendasi rehabilitasi berdasarkan pendekatan restorative justice,” lanjut Rahmi.

Kasat menyebutkan kebijakan restorative justice menekankan pemulihan daripada pemidanaan semata bagi pengguna narkotika. Dengan pendekatan ini bermakna menekan angka penyalahgunaan narkoba dan memperbesar peluang pemulihan bagi pengguna.

Kegiatan semacam ini sambung Kasat resnarkoba mencerminkan komitmen dan sinergi bersama antara Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya dalam memperkuat kebijakan rehabilitatif bagi penyalahguna narkotika yang masih memiliki peluang untuk dipulihkan.

“Melalui kegiatan ini, institusi penegak hukum berupaya mengedepankan pendekatan yang lebih holistik dalam penanganan perkara narkotika, dengan harapan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan pemulihan sosial bagi para pelanggar yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *