Habapublik.com, Sabang : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang mengimbau kepada seluruh pelajar di bawah usia 17 tahun untuk tidak membawa kendaraan bermotor (Ranmor) ke sekolah. Himbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Lantas Polres Sabang, Iptu Darmi mengatakan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin yang dilaksanakan setiap minggu di wilayah hukum Polres Sabang.
“Anak-anak di bawah umur belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM, karena itu kami harapkan mereka tidak mengendarai sepeda motor, apalagi ke sekolah, lebih baik diantarkan oleh orang tuanya. Keselamatan pelajar menjadi prioritas utama pihak kepolisian,” ujar Iptu Darmi, Rabu (28/5/2025).
Selain sosialisasi, kegiatan rutin Satlantas juga menyasar pengguna jalan lainnya untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Pihaknya juga menginformasikan, lokasi Razia tersebut akan dilakukan Kawasan tertib lalu lintas.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun jika pelanggaran terlalu berat seperti tidak ada STNK atau SIM, maka terpaksa kami lakukan penindakan. Fokus utama kegiatan ini tetap pada kawasan yang kerap ditemukan pelanggaran, seperti jalan satu arah dan area persimpangan.”
Melalui himbauan ini, pihak kepolisian berharap dukungan dari orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak remaja mengendarai motor sebelum cukup usia dan memenuhi syarat hukum. Kesadaran bersama sangat penting untuk menjaga keselamatan dan menciptakan kebiasaan tertib berlalu lintas di Sabang. (*)












