Tim Tabur Kejati Aceh Melakukan Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput paksa Aulia Riski, S.E terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera  I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022, Penangkapan dilakukan di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). Foto/Humas Kejati Aceh

Habapublik.com, Banda Aceh: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan jemput paksa Aulia Riski, S.E terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 yang akan diperuntukkan bagi Politeknik Negeri Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis (17/7/2025).

“Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga (3) kali mangkir terhadap pemanggilan yang dilayangkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait proyek Pembangunan rumah susun Politeknik Lhokseumawe, Aulia Riski berperan sebagai rekanan,” ujar Asisten Intelijen, Mukhzan, S.H.M.H.

Menurutnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 agustus 2024.

Penjemputan paksa dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi bahwa Aulia Rizki sempat melarikan diri ke Jakarta. Tim terus melakukan pemantauan intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi. Setelah memastikan keberadaannya di kawasan Batoh, Banda Aceh, Tim langsung melakukan penjemputan paksa pada pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

“Jemput paksa ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum,”pungkas Mukhzan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *