Habapublik.com, Tapaktuan: Bupati Aceh Selatan mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Tiga Manggis yang selama ini melakukan penambangan di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Sikap tegas H.Mirwan berdasarkan keluhan Masyarakat sekitar lokasi yang sudah lama disampaikan terakhir dalam bentuk melakukan unjuk rasa dengan cara memblokir jalan penambangan.
Menanggapi Keputusan ini anggota DPRK Aceh Selatan M. Hamra mengatakan aktivitas, masyarakat setempat selalu dirugikan dan wajar mereka mengeluh.
” Keputusan ini bukan sikap anti terhadap investasi, kita juga harus melihat selama beroperasi 15 tahun apa keuntungan yang diperoleh Daerah tidak ada,” kata Anggota Komisi III DPRK Aceh Selatan itu.

Ditambah lagi kegiatan penambangan terkesan merusak lingkungan, terbukti seringnya terjadi banjir dipemukiman masyarakat yang dulu tidak pernah terjadi.
” Sudah saatnya Bupati mengambil alih pengelolaan penambangan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) agar Sumber Daya Alam (SDA) bisa dikelola sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” harap M. Hamra.
Sikap tegas Bupati Aceh Selatan ini harus didukung seluruh elemen masyarakat demi untuk kepentingan daerah. Sudah saatnya, Aceh Selatan bangkit dan maju dari ketertinggalan selama ini, pungkasnya.(*).












