Daerah  

Jelang MTQ Provinsi Aceh, Satpol PP dan WH Pidie Jaya Minta Ternak Dikandangkan

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dan Plt. Kasat Pol PP Pidie Jaya, Hazaini, SE Ak (kanan), dalam sebuah kegiatan dialogis Jum'at curhat presesi yang dikumandangkan oleh Kapolres setempat. Foto/Humas Polres Pijay.

Habapublik.com, Meureudu: Plt. Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Pidie Jaya, Hazaini, SE Ak meminta kepada seluruh pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat provinsi Aceh.

Imbauan tersebut disampaikan saat ditemui wartawan Habapublik.com pada Sabtu (25/7/2025). Hazaini menjelaskan antisipatif ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta kenyamanan selama berlangsungnya event MTQ agenda empat tahunan itu.

“Kami minta kepada pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan di jalan raya atau area publik. Ternak harus sudah dikandangkan sebelum MTQ dimulai,” ujar Plt. Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Jaya.

Ia menyebutkan petugas Satpol PP Pidie Jaya dibantu Dinas terkait dalam hal ini akan terus melakukan patroli intensif di sejumlah lokasi yang dianggap strategis, termasuk area arena MTQ, jalan protokol, dan tempat penginapan para kafilah.

“Bila mana kami mendapatkan hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan diamankan dan dibawa ke lokasi penampungan sementara,” ujarnya seraya menyebutkan semata-mata demi kelancaran MTQ, dan juga untuk keselamatan masyarakat.

Lebih lanjut Hazaini menyebutkan sebanyak 65 orang perwakilan peternak dari delapan kecamatan di Pidie Jaya, Jum’at (25/7/2025) hadir dalam forum Jum’at Curhat Presisi Kapolres setempat sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian terhadap isu ketertiban umum.

Dalam momen itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas, mengingat masih ditemukannya hewan ternak yang berkeliaran di jalan utama ibu kota.

Ia menambahkan tindakan dimaksud diimplementasikan berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya nomor 3 tahun 2013 tentang peternakan dan kesehatan hewan di Pidie Jaya dimana, dapat mengganggu keselamatan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta merusak citra daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *