Kasus Korupsi di BGP Aceh, Penyidik Kejati Aceh Serahkan Dua Tersangka dan BB ke JPU

Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (31/7/2025). Foto/Humas Kejati Aceh

Habapublik.com, Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (31/7/2025).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, para tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan penahanan terhadap tersangka TW dan tersangka M masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025 pada Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar,” ujar Ali Rasab Lubis kepada Habapublik.com, Kamis (31/7/2025).

Penahanan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Nomor : Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli  2025

Adapun tersangka ialah TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.

Para tersangka telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP Provinsi Aceh antara lain dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Menurut Ali Rasab Lubis, Bahwa perbuatan tersangka TM dan tersangka M menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00. (Empat milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberanyasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *