Hukum  

Diduga Penyimpangan Penggunaan APBG, Kejari Sabang Geledah Kantor Keuchik Cot Ba’u

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Rabu (13/8/2025). Foto/Humas Kejari Sabang.

Habapublik.com, Sabang: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Rabu (13/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 hingga 2023.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, SH., MH. Dalam penggeledahan itu, tim menemukan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan APBG.

Kajari Sabang melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH., MH., menyatakan pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Langkah ini demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Proses penggeledahan turut mendapat dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang. Kehadiran aparat TNI bertujuan menjaga keamanan dan memastikan situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Rabu (13/8/2025). Foto/Humas Kejari Sabang.

“Penggeledahan ini untuk mencari dan mendapatkan dokumen tambahan yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi,” tambah Rizky. Ia menjelaskan sejak November 2024, penyidik telah melakukan penyidikan dan kini berkoordinasi dengan tim auditor menghitung potensi kerugian negara.

Penggeledahan yang berlangsung selama empat jam dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang diperoleh dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kejari Sabang memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan gampong dilakukan secara transparan dan akuntabel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *