Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Sabang Berlakukan Subsidi Gas Elpiji

Pemko Sabang Berlakukan Subsidi Gas Elpiji. Foto/Difa.

Habapublik.com, Sabang : Pemerintah Kota Sabang resmi menurunkan harga isi ulang Elpiji bersubsidi terhitung mulai 14 Agustus hingga 5 November 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penanganan inflasi di daerah sekaligus membantu meringankan beban masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang Husaini mengatakan, subsidi diberikan melalui pemotongan ongkos angkut Elpiji dari Banda Aceh ke Sabang. Bantuan ini disalurkan kepada seluruh warga tanpa terkecuali melalui mitra resmi distribusi gas.

“Subsidi ini kami berikan dalam rangka penanganan inflasi, dan semua masyarakat Sabang berhak mendapatkannya karena tidak ada pengecualian. Jenis gas yang disubsidi meliputi gas 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg,” ujar Husaini Kamis (14/8/2025).

Husaini menjelaskan, subsidi ini diberikan karena anggaran DOKA yang tersedia untuk periode terbatas. Harga isi ulang gas pun kini lebih murah dibanding sebelumnya karena adanya bantuan ongkos angkut tersebut.

“Gas 3 kilogram disubsidi Rp7ribu per tabung, Bright Gas 5,5 kilogram disubsidi Rp10ribu 5ratus, dan gas 12 kilogram disubsidi sebesar Rp18ribu 5 ratus. Penurunan harga ini disesuaikan dengan dana yang tersedia dan waktu pemberlakuannya juga berbeda,” jelas Husaini.

Dengan adanya subsidi, harga Elpiji 3 kg kini menjadi Rp20ribu dari sebelumnya Rp27ribu per tabung. Sementara harga Bright Gas 5,5 kg turun menjadi Rp119ribu 5ratus dari sebelumnya Rp130ribu dan gas 12 kg menjadi Rp221ribu 5ratus per tabung awalnya Rp240ribu.

Durasi subsidi untuk Elpiji 3 kg adalah 2,5 bulan, sedangkan gas 5,5 kg dan 12 kg masing-masing berlaku selama 2,1 bulan. Husaini menyebutkan, prioritas lebih diberikan kepada Elpiji 3 kg karena merupakan gas subsidi yang paling banyak digunakan.

Pemerintah Kota Sabang berharap masyarakat memanfaatkan subsidi ini secara bijak dan tidak menyalahgunakan distribusi gas. Spanduk informasi harga resmi juga telah dipasang di berbagai pangkalan agar masyarakat mudah mengetahui harga yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *