Habapublik.com, Sabang : Petugas Bea Cukai Sabang melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau di wilayah Kota Sabang. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan harga jual eceran produk tembakau tidak melebihi batas yang ditentukan oleh pita cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang, Kiagus Nurzaman Muhammad, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap peredaran produk hasil tembakau. Monitoring dilakukan oleh petugas di lapangan dengan menyasar sejumlah tempat penjual eceran di Kecamatan Sukakarya.
“Petugas Bea Cukai Sabang mendatangi tempat penjual eceran untuk mencatat harga jual berbagai merek rokok. Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi mengenai ketentuan cukai yang berlaku,” ujar Kiagus Nurzaman Muhammad, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar harga transaksi di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi harga jual eceran yang tertera pada pita cukai. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi para pedagang rokok eceran.
“Kami juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan. Contohnya itu seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.
Selain mendata harga dan memberikan edukasi, petugas Bea Cukai Sabang turut mengingatkan para penjual untuk tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau ilegal. Sosialisasi dilakukan agar para pedagang lebih memahami pentingnya mematuhi aturan cukai.
Kiagus Nurzaman menegaskan bahwa pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung pengawasan peredaran produk hasil tembakau yang sehat dan legal di tengah masyarakat.(*)












