Daerah  

Walikota Lhokseumawe Minta Dishub Profesional Kelola Parkir

Salah satu lokasi pengelolaan retribusi parkir di lokasi Keramaian Pasar Tradisional Inpres Kota Lhokseumawe. Foto/Alfatir.

Habapublik.com, Lhokseumawe: Agar tidak menuai beragam reaksi kritikan berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pemerintahan, Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar minta, Dishub agar parkir bisa dikelola secara profesional sebagaimana aturan dan ketentuan yg berlaku.

Hak itu terutama dalam hal pengelolaan sumber pendapatan daerah seperti retribusi parkir. “Saya meminta untuk peningkatan PAD dari sektor perparkiran dan jumlahnya bisa lebih besar dari tahun sebelumnya, agar parkir bisa dikelola secara profesional sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku,”ujarnya saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (19/8/2025)

Sebelumnya diberitakan media massa, proses pengelolaan parkir dikelola Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe (Dishub) tanpa pelelangan terbuka menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Panggabean, menilai tindakan tersebut berpotensi menyalahi prinsip transparansi dalam hal pengelolaan sumber pendapatan daerah seperti retribusi parkir.

“Dishub, menunjuk empat orang pengelola parkir tanpa ada proses lelang terbuka. Jika tidak ada proses lelang terbuka, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Tri.

Ia menambahkan, parkir merupakan bagian dari aset pendapatan daerah yang harus dikelola dengan prinsip good governance, termasuk melalui sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan persaingan yang sehat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *