Habapublik.com, Suka Makmue: Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nagan Raya gelar upacara peringati Hari Lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-65, yang bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) yang berlangsung di halaman kantor Kantah setempat, Kamis (25/9/2025).
Kepala Kantah Nagan Raya, Shafwan, SH dalam amanatnya menyatakan, bahwa peringatan hari lahir UUPA menjadi momentum penting untuk mengenang lahirnya kebijakan agraria nasional yang disahkan pada 24 September 1960.
Menurutnya, UUPA hadir sebagai dasar hukum agraria yang menghapus sistem pertanahan kolonial dan menegaskan kembali amanat konstitusional bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kegitan yang bertemakan “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Astacita” ini mengingatkan bahwa kebijakan agraria dan tata ruang hanya bermakna apabila benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui kepastian hukum, pembangunan berkelanjutan, maupun peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, ia yang bertindak sebagai Inspektur upacara juga membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai berikut, “Tanah dan ruang tidak otomatis melahirkan kesejahteraan, tetapi harus dikelola secara efektif, adil, dan berkelanjutan.
Pemerintah terus menggalakkan berbagai program strategis, antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga September 2025 tercatat 123,1 juta bidang tanah terdaftar, 96,9 juta di antaranya telah bersertipikat, transformasi Sertipikat Elektronik sebagai upaya meningkatkan layanan, mempercepat proses, dan mencegah praktik mafia tanah.
Perihal perencanaan Tata Ruang (RTRW/RDTR) yaitu percepatan penyusunan 2.000 RDTR, sebagian besar sudah terintegrasi dengan sistem OSS untuk mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan.(*)












