Habapublik.com, Meureudu: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya secara resmi menetapkan atau umumkan lima nama sebagai anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) untuk periode tahun 2025–2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRK setempat pada Senin (29/9/2025). Disamping itu, pimpinan DPRK Pidie Jaya juga mengesahkan hasil seleksi calon anggota BMK yang sebelumnya telah melalui tahapan penjaringan.
Penetapan dimaksud dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan nomor 11 tahun 2025 untuk periode 2025–2030 tertanggal 29 September 2025.

Dalam hal itu, Wakil Ketua II DPRK, Rusdi, dari Komisi I DPRK setempat melalui berita acara Nomor 03/K.I/IX/2025 menetapkan lima calon tetap periode 2025–2030. Mereka adalah Tgk Zulkifli (Bandar Dua), Tgk Sahlan (Meureudu).
Lalu, Tgk M. Royani (Meureudu), Tgk Abdussattar (Panteraja), dan Tgk Bukhari (Bandar Baru). Adapun tiga calon cadangan yaitu Tgk Ahmad Rifai (Ulim), Tgk Khalidin Kamal (Jangka Buya), serta Tgk Fadhli Hasan (Trienggadeng).
“Penetapan ini sudah sejalan dengan Pasal 59 Qanun Aceh tentang Baitul Mal. Selanjutnya, nama-nama yang kami sebutkan di atas akan diserahkan kepada Bupati untuk pengangkatan resmi sebagai anggota BMK Pidie Jaya,” ujar Rusdi.(*)












