Habapublik.com, Subulussalam – Desakan agar Pemerintah Kota Subulussalam melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan kebun plasma PT Laot Bangko kembali mencuat. Anggota DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, menilai audit tersebut tidak boleh berhenti sebatas administrasi, tetapi harus mengungkap seluruh alur pengelolaan lahan plasma sejak sebelum terbitnya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Desakan itu merujuk pada Berita Acara rapat koordinasi pembangunan kebun plasma PT Laot Bangko yang digelar di Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam pada Senin, 3 November 2025 lalu. Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir.
“Saya diundang dan hadir pada rapat tersebut. Kenapa berhenti? Kenapa tidak ditindaklanjuti. Ini permainan nakal sebuah perusahaan. Ini harus diusut,” ungkap politisi Partai Aceh itu, Selasa (21/7/2026).
Dalam salah satu poin kesepakatan rapat, manajemen PT Laot Bangko diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengelolaan calon kebun plasma setiap triwulan kepada GTRA dan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanbunkan) Kota Subulussalam. Kesepakatan itu juga memuat sanksi tegas, yakni apabila ditemukan dugaan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Hingga saat ini kami pantau belum ada tindaklanjutnya,” ujarnya.
Menurut anggota dewan tersebut, audit tersebut harus diperluas dan dilakukan secara serius untuk menelusuri seluruh aktivitas pengelolaan lahan plasma. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa areal yang kini ditetapkan sebagai kebun plasma telah lebih dahulu ditanami dan dipanen oleh perusahaan, bahkan sebelum izin perpanjangan HGU diterbitkan pada 23 Februari 2021.
Jika dugaan tersebut terbukti, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan liar dari hasil pengelolaan lahan yang kini menjadi objek kebun plasma dalam kurun waktu bertahun-tahun.
“Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Audit harus mampu menghitung seluruh hasil produksi, pendapatan, serta potensi kerugian negara maupun hak masyarakat atas kebun plasma tersebut,” ujar anggota DPRK yang akrab disapa Toto.
Desakan audit juga didasarkan pada fakta bahwa peluncuran resmi program kebun plasma baru dilakukan pada 21 April 2026. Sementara itu, terdapat dugaan lahan tersebut telah lebih dahulu menghasilkan produksi sebelum program plasma resmi dijalankan.
Nilai ekonomi yang dipersoalkan cukup besar.
Berdasarkan data yang disampaikan, areal kebun plasma tersebut mencakup sekitar 488 persil, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat pengelolaan, hasil panen, hingga aliran pendapatan yang diperoleh perusahaan selama periode tersebut.
DPRK meminta Pemerintah Kota Subulussalam melalui GTRA dan dinas terkait segera menindaklanjuti kesepakatan rapat yang telah dibuat, termasuk memastikan audit berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel. Hasil audit itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan kerugian negara dalam pengelolaan kebun plasma PT Laot Bangko.(*)












