Usai Dibebaskan, Dua ODGJ di Pidie Jaya Dapat Perawatan Lanjutan di RSJ Aceh

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi (acungkan jempol) dan Kadinkes, Eddy Azwar (kenakan rompi) tampak memberi dukungan kepada pasien sebelum dirujuk ke RSJ Aceh di Banda Aceh. Foto: Prokopim Pidie Jaya.

Habapublik.com, Meureudu: Dua warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pidie Jaya yang sebelumnya sempat dipasung oleh pihak keluarga kini resmi dibebaskan dan mendapatkan penanganan medis lanjutan di RSJ Aceh, Senin (25/11/2025).

Proses evakuasi dan rujukan dua ODGJ, atas nama Muhammad (45) dan Mariati (43), berasal dari Gp. Manyang Cut, Meureudu itu dilakukan langsung oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi bersama Kadinkes, Eddy Azwar serta perangkat gampong.

“Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya terus berupaya memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang dipasung. Penanganan manusiawi dan pelayanan medis yang tepat adalah tanggung jawab bersama,” ujar Bupati.

Dikatakan program pembebasan pasung menjadi salah satu prioritas pemerintah setempat, sejalan dengan upaya peningkatan layanan kesehatan. Setiap warga, katanya, wajar mendapatkan hak dan pelayanan kesehatan yang layak.

“Pemkab Pijay dalam hal ini berkomitmen penuh mendampingi pasien ODGJ hingga pulih dan bisa kembali beraktivitas kembali seperti layaknya masyarakat yang lain,” tegas Sibral.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Eddy Azwar, menjelaskan bahwa sebelum pembebasan, kedua pasien yang dipasung bertahun tahun ini telah mendapatkan pendampingan kesehatan secara rutin.

Bahkan lanjut Eddy, keluarga pasien juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga memperoleh dukungan sosial yang memadai.

“Keluarga pasien selama ini aktif memberikan obat sesuai anjuran medis dan menerima pendampingan kesehatan. Setelah dibebaskan, keduanya segera dirujuk ke RSJ untuk pemeriksaan dan terapi lanjutan,” ujarnya.

Eddy menambahkan, pembebasan pasung ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menangani kesehatan jiwa berbasis komunitas, dengan mendorong peran aktif keluarga, tenaga kesehatan, dan perangkat gampong dalam pendampingan berkelanjutan.

“Melalui perawatan lanjutan di RSJ, pemerintah menargetkan kedua pasien dapat pulih secara bertahap dan dapat menjalani kehidupan produktif bersama keluarga dan lingkungan sekitar.” timpal Eddy.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penyandang gangguan jiwa dan segera melaporkan jika ditemukan kasus serupa agar dapat ditangani secara medis dan manusiawi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *