Habapublik.com, Blangkejeren: Di tengah upaya bangkit dari tekanan ekonomi pascabencana, Bank Aceh membuka ruang bernapas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gayo Lues. Melalui kebijakan relaksasi pembiayaan selama tiga bulan, bank daerah ini berupaya meringankan beban nasabah yang terdampak langsung bencana.
Kebijakan tersebut lahir dari realitas lapangan: banyak UMKM kehilangan kemampuan bayar karena aktivitas usaha terhenti. Tidak semua nasabah mampu mengajukan permohonan secara bersamaan, sehingga manajemen Bank Aceh mengambil langkah restrukturisasi sebagai bentuk keberpihakan pada pemulihan ekonomi masyarakat.
Kepala Bank Aceh Cabang Blangkejeren, Aramiko, mengatakan relaksasi diberikan secara selektif kepada UMKM dan pegawai yang benar-benar terdampak bencana. Skema keringanan berlaku selama tiga bulan dengan mekanisme restrukturisasi pembiayaan.
“Selama masa relaksasi, kewajiban angsuran tidak langsung ditagihkan. Namun, kekurangan angsuran tetap dihitung dan akan ditambahkan secara proporsional pada angsuran berikutnya setelah masa relaksasi berakhir,” ujar Aramiko saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Ia mengakui, dalam pelaksanaannya muncul keluhan dari sebagian nasabah. Beberapa di antaranya sempat tercatat bermasalah dalam sistem perbankan. Namun, menurut Aramiko, kondisi tersebut bukan disebabkan kelalaian, melainkan dampak langsung dari bencana yang melumpuhkan roda usaha masyarakat.
“Ini situasi force majeure. Banyak usaha berhenti total, bukan karena tidak mau membayar, tetapi karena memang tidak mampu,” katanya menjelaskan.
Relaksasi pembiayaan tidak hanya menyasar pelaku UMKM. Pegawai yang terdampak bencana juga memperoleh keringanan pembayaran selama tiga bulan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan keluarga di tengah proses pemulihan yang belum sepenuhnya merata.
Aramiko menegaskan, surat keterangan terdampak bencana tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga bagi masyarakat umum. Surat tersebut menjadi dasar penting dalam pengajuan relaksasi pembiayaan ke pihak perbankan.
“Kalau pembiayaan ditutup otomatis tanpa kebijakan khusus, lalu lintas keuangan masyarakat bisa macet. Itu yang ingin kita hindari,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2014 tentang restrukturisasi pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.
Selain relaksasi, Bank Aceh juga memberikan pembiayaan lanjutan selama tiga bulan ke depan dengan nisbah ringan sebesar 0,16 persen dari total pinjaman.
Diharapkan, kebijakan tersebut dapat menjadi penyangga sementara bagi UMKM dan masyarakat terdampak, sekaligus memberi waktu bagi ekonomi lokal Gayo Lues untuk kembali bergerak. (*)












