Daerah  

Anggaran SPPD Wali Kota Subulussalam Terkecil di Provinsi Aceh

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Sairun.

Habapublik.com, Subulussalam – Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan bahwa alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Wali Kota pada tahun 2025 merupakan yang terkecil di Provinsi Aceh.

Pernyataan ini dikeluarkan untuk memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi tudingan publik terkait intensitas perjalanan luar daerah yang dilakukan oleh Wali Kota Rasyid Bancin.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Sairun, menjelaskan bahwa data resmi pemerintah menunjukkan angka anggaran tersebut berada di bawah rata-rata kabupaten dan kota lain di Aceh.

“Langkah transparansi ini dianggap penting agar tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran daerah yang selama ini menjadi sorotan,”ujarnya Rabu, (28/1/2026).

Berdasarkan laporan keuangan, anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah bahkan tidak terserap sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran.

Sairun menyebutkan bahwa kehadiran pimpinan daerah di luar kota tidak berbanding lurus dengan besaran dana SPPD yang dikeluarkan oleh negara.

Efisiensi dilakukan dengan cara menggabungkan beberapa agenda kegiatan dalam satu surat perintah perjalanan dinas saja demi menghemat kas daerah yang belum stabil.

“Dalam praktiknya, terdapat kegiatan luar daerah yang dirangkai dengan satu SPPD untuk beberapa agenda sekaligus,” ujar Sairun memberikan penjelasan teknis.

Selain itu, pihak pemerintah meyakini banyak pembiayaan kegiatan luar daerah yang ditanggung secara pribadi oleh pimpinan tanpa membebani keuangan daerah sama sekali.

Upaya jemput bola ke pusat tersebut dinilai sebagai proses panjang yang hasilnya tidak bisa dilihat secara instan melainkan butuh waktu untuk realisasi anggaran.

“Upaya yang dilakukan sepanjang tahun 2025 diharapkan memberikan dampak pada tahun 2026, mengingat setiap program harus melalui tahapan perencanaan,” tambah Sairun.

Pemerintah Kota tetap mengapresiasi segala bentuk kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan ke arah lebih baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *