Habapublik.com, Takengon – Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, resmi menetapkan perpanjangan ketujuh masa status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah. Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor 360/13/BPBD/2026 yang berlaku mulai 30 Januari hingga 5 Februari 2026.
Langkah perpanjangan ini diambil karena masih terdapat 8 kampung yang terisolir, masyarakat yang masih mengungsi, serta infrastruktur dasar seperti jembatan dan akses jalan utama yang belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah daerah menilai masih dibutuhkan alat berat dan penanganan cepat untuk memperbaiki kerusakan serta memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak.
Kampung Terisolir Kecamatan Ketol, Kampung Bergang, Kampung Karang Ampar dan Kampung Pantan Reduk. Sementara di Kecamatan Linge, Kampung Linge, Kampung Jamat, Kampung Delung Sekinel, Kampung Kutenireje dan Kampung Reje Payung.
Dalam keputusan tersebut, Bupati menegaskan bahwa masa tanggap darurat dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah berdasarkan analisis kondisi lapangan dan informasi cuaca.
Segala biaya penanganan bencana akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan sah lainnya.
Keputusan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala BNPB di Jakarta, Gubernur Aceh, Kepala BPBA, Ketua DPRK Aceh Tengah, serta instansi terkait di daerah.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap penanganan darurat dapat terus berjalan optimal hingga kondisi masyarakat dan infrastruktur kembali normal.(*)












