Habapublik.com, Takengon – Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Nomor 360/22/BPBD/2026 yang ditetapkan pada 5 Februari 2026.
Status transisi ini berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah berakhirnya masa perpanjangan ketujuh status tanggap darurat bencana hidrometeorologi pada 5 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah langkah yang akan dilakukan selama masa transisi, antara lain kajian cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana, selanjutna pengaktifan sistem komando penanganan darurat bencana.
Dilanjutkan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital dan pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat serta penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Seluruh kegiatan transisi darurat ke pemulihan ini akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendapatan sah lainnya.
Keputusan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala BNPB di Jakarta, Gubernur Aceh, Kepala BPBA, Ketua DPRK Aceh Tengah, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.(*)












