Habapublik.com, Meureudu – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan pemukulan yang terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya.
Perkara tersebut disampaikan Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam paparan perkara berlangsung di Ruang Ditreskrimum Polda Aceh pada Rabu (8/4/2026) sebagai tindak lanjut laporan polisi tertanggal 2 April 2026.
Dijelaskan, bahwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin (30/3/ 2026) di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati yang berlokasi di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Pijay.
”Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga yang bernama Zikrillah, dengan terlapor HB yang menjabat sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya,” ujar Ahmad Faisal.
Dalam kegiatan yang sama, Bripka Surya Dharma, selaku Kanit 1 Pidum Satreskrim memaparkan delik perkara di hadapan jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, termasuk Dirreskrimum Kombes Pol Andre Librian dan pejabat Subdit I lainnya.
“Penanganan perkara ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh agar proses penyelidikan berjalan objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menambahkan, penanganan perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Pidie Jaya diharapkan berjalan optimal dan memberi kepastian hukum, sementara penyidik masih mendalami kasus tersebut.(*)












