Daerah  

Langgar Keimigrasian, Kantor Imigrasi Meulaboh Amankan Seorang Warga Malaysia

Kepala kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly memberikan keterangan pers terkait pengamanan terhadap seorang warga Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (16/4/2026). Foto: Ekonus.

Habapublik.com, Meulaboh – Kantor Imigrasi Meulaboh telah melakukan pengamanan terhadap seorang warga Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (16/4/2026).

Kepala kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly dalam konferensi pers menjelaskan dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi wirawaspada tahun 2026 kantor imigrasi Meulaboh telah melakukan pengamanan terhadap seorang warga Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay di wilayah kabupaten Aceh Barat Daya.

Menurutnya, bedasarkan informasi yang di peroleh dari Satintelkam Polres Aceh Barat Daya petugas mendapati seorang warga negara Malaysia berinisial LTM jenis kelamin laki laki berusia 62 tahun yang berdomisili di Aceh Barat Daya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Inteldakim Kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh bersama Sat intelkam Polres Aceh Barat Daya bergerak menuju kediamannya saat ditemui yang bersangkutan berada di kediamannya bersama keluarga dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung,”ujar Nicky.

Bedasarkan hasil pemeriksaan dokument perjalanan diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat pemeriksaan imigrasi TPI Kuala Namu pada tanggal 15 Juli 2025. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tehitung sejak tanggal 09 April 2026 yang bersangkutan telah dikenakkan tindakan pendetensian dan ditempatkan diruang Detensi kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh guna kepentingan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – Undangan yang berlaku.

Dicky mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 78 ayat(3) Jo pasal 75 ayat(1) undang undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian kepada orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan Administratif keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.

Kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *