Habapublik.com, Kota Jantho – Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Jantho yang diwakili oleh para pemuka mukim dan Ketua Forum Keuchik resmi menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di kawasan cagar alam yang berada di wilayah kecamatan tersebut. Laporan ini diserahkan pada hari Jum at 17 April 2026, di kantor Polres Aceh Besar.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi tersebut telah diketahui berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan ini juga dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan dan sumber daya alam yang dilindungi, serta dapat menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor dan pencemaran sumber air yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Masyarakat kecamatan Jantho berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar aktivitas pengembangan emas ilegal tersebut secepatnya ditindak lanjuti untuk menghindari terjadi konflik antara pengembang emas dan masyarakat Jantho. Jika tidak di tindak lanjut secepatnya, maka warga akan mendatangi tempat penambangan itu secara massal.(*)












