Daerah  

Wajib Pajak di Pidie Jaya Diharapkan Taat Patuhi Kewajiban

Petugas penginputan data pajak di Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, sedang melayani dan memproses data wajib pajak secara teliti dan tertib di loket pelayanan. Foto: Hermansyah.

Habapublik.com, Meureudu – Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Kabupaten Pidie Jaya menjadi perhatian pemerintah setempat, mengingat kepatuhan wajib pajak disinyalir masih perlu ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, Teuku Muslem melalui Kepala Bidang Pendapatan, Safrizal, kepada media habapublik.com, Selasa (28/4/2026) usai pelaksanaan apel gabungan sekretariat.

Pria yang kerap disapa Rizal ini menerangkan, bahwa pada hakikatnya pajak daerah salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak, khususnya pajak restoran, sangat diharapkan dari para pelaku usaha. Pajak yang dipungut dari konsumen tersebut pada dasarnya adalah kontribusi langsung yang wajib disetor sesuai aturan yang berlaku.

”Sektor pajak restoran tetap berpotensi meningkatkan PAD Pidie Jaya, sehingga peran aktif pelaku usaha dalam memungut dan menyetorkan pajak tepat waktu menjadi kunci optimalisasi penerimaan daerah,” kata Rizal.

Di samping itu, Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selain pajak restoran, sektor pajak perhotelan juga menjadi perhatian pemerintah kabupaten karena dinilai memiliki potensi yang sama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Petugas bidang pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya, kata dia, akan terus melakukan penagihan dan pengawasan terhadap wajib pajak di sektor perhotelan.

”Langkah ini dilakukan supaya potensi pajak sektor perhotelan dan juga restaurant ini dapat tergali secara maksimal,” pungkas Kabid Pendapatan Safrizal.

Untuk diketahui, upaya ini turut diperkuat melalui penerapan Qanun daerah kabupaten Pidie Jaya, yang secara khusus mengatur pemungutan pajak pada sektor perhotelan dan restoran sebagai landasan hukum.

Untuk pengenaan pajak atas jasa penginapan, termasuk hotel, vila, dan rumah penginapan, diatur dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diperbarui dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2025.

Sedangkan pajak restoran berdasarkan regulasi terkini diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2025, sebagai pengganti Qanun Nomor 7 Tahun 2011.

Ialah, pelayanan penjualan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, serta jasa boga atau katering.

Adapun ketentuan tarif pajak, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *