Habapublik.com, Singkil– Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan proses administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Setelah sebelumnya mengumumkan dimulainya tahapan penatausahaan APBK, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mengikuti kegiatan penginputan dan penyelesaian dokumen penatausahaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Oproom Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil pada Kamis (25/6/2026) tersebut diikuti oleh admin SIPD dan operator dari seluruh SKPK dengan pendampingan Tim BPKK Aceh Singkil.
Pada kegiatan ini, masing-masing SKPK melaksanakan tahapan penatausahaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari penyusunan aktor SIPD, pengaturan PPTK pada setiap sub kegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Kas, validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus diselesaikan agar pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses berlangsung, tim BPKK memberikan pendampingan teknis kepada seluruh operator SKPK guna memastikan setiap tahapan penginputan pada aplikasi SIPD dapat diselesaikan secara benar, tertib, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh proses penatausahaan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat segera dirampungkan sehingga tahapan berikutnya, yakni **pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)** pada masing-masing SKPK, dapat segera dilaksanakan.
Dengan selesainya proses pencetakan DPA nantinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan melanjutkan tahapan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan berbagai program, kegiatan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil optimistis seluruh tahapan administrasi APBK Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara bertahap melalui koordinasi yang baik antara BPKK dan seluruh SKPK, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat segera berjalan secara optimal.(*)












