Dua Operator Pompa SPBU Di Darul Makmur Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya

Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan menetapkan 2 tersangka baru yang diduga terlibat dan memiliki peranan langsung dalam kasus tersebut. Foto: Humas Polres Nagan Raya.

Habapublik.com, Nagan Raya – Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, setelah sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka penyidik melakukan pengembangan kasus dengan menetapkan 2 tersangka lain yang diduga terlibat dan memiliki peranan langsung dalam perkara tersebut.

Setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan berupa mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana, pada hari Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik resmi menetapkan 2 orang tersangka, atas pertimbangan objektif dan subjektif langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menjelaskan bahwa penahanan dilakukan atas dasar Laporan Polisi model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa pada SPBU. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah.

Mereka dengan peranan memberikan akses kepada kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka mengisi minyak solar bersubsidi pemerintah pada SPBU tempat kedua tersangka bekerja.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut.

Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya tujuan memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang melanggar hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *