Daerah  

Transisi Pascabencana Pastikan Pembangunan Berkelanjutan di Pijay

Suasana rapat evaluasi masa transisi darurat pascabencana banjir bandang sekaligus penetapan perpanjangan status penanganan. Rapat berlangsung di Aula Cot Trieng I, Lantai III, Kantor Bupati Pidie Jaya, Senin (3/8/2026). Foto: Hermansyah.

Habapublik.com, Meureudu – Perpanjangan masa transisi darurat pascabencana banjir bandang dinilai penting untuk memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Pidie Jaya berjalan tuntas dan berkelanjutan sesuai harapan.

Hal itu disampaikan Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dalam paparannya saat memimpin rapat evaluasi masa transisi darurat pascabencana banjir bandang dan penetapan status penanganan di Kabupaten Pidie Jaya.

Rapat yang berlangsung di Aula Cot Trieng I, Lantai III, Kantor Bupati Pidie Jaya, Senin (3/8/2026) turut diikuti segenap jajaran Forkopimda, stakeholder dan para tamu undangan.

Bupati Sibral menyatakan masa transisi pembangunan diperpanjang berdasarkan kajian teknis lintas sektor yang memantau perkembangan wilayah melalui citra udara pada empat periode, yakni 29 November 2025, 22 Februari 2026, 9 Maret 2026, dan 14 Juni 2026.

“Evaluasi menunjukkan bahwa proses pemulihan telah mengalami kemajuan yang signifikan. Namun demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah pekerjaan strategis yang belum sepenuhnya rampung,“ ujarnya.

Di antaranya sebut Sibral, pembangunan rumah masyarakat terdampak, penyediaan air bersih, normalisasi sungai, penguatan tanggul, pembersihan kawasan permukiman, serta penyelesaian infrastruktur publik lainnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rapat evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap program penanganan pascabencana berjalan sesuai target, tepat sasaran, serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang masih terdampak.

Kemudian menurut Sibral, perpanjangan masa transisi menjadi langkah penting dilakukan guna memastikan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi tetap memiliki dasar hukum dan dukungan pendanaan hingga tuntas.

“Perpanjangan masa transisi ini bukan sekadar memperpanjang status, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari proses pemulihan,“ katanya.

Dikatakan andai masa transisi tidak dilanjut, beberapa program strategis sedang berjalan berpotensi terhenti, termasuk pembangunan rumah bantuan, penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), pemulihan infrastruktur dasar, serta berbagai pekerjaan yang didukung pusat lewat Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

“Oleh karena itu, keberlanjutan masa transisi merupakan kebutuhan riil berdasarkan kondisi yang dihadapi di lapangan, bukan sekadar keputusan administratif,“ demikian kata pria yang akrab disapa Nyak Syie.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *