Habapublik.com, Banda Aceh — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H.,M.Kn. melantik dan mengambil sumpah jabatan Satria Irawan, S.H., M.H. sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat (14/8/2026) pukul 14.30 WIB di Aula Serbaguna Kejati Aceh.
Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU),Pelantikan tersebut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, serta para TU), serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Satria Irawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dan menggantikan Ahmad Nuril Alam, S.H.,M.H yang mendapat promosi sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya organisasi dalam memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sekaligus memperkuat manajemen dan tata kelola institusi.
Kajati menyampaikan bahwa jabatan Asisten Intelijen merupakan amanah dan kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan posisi strategis jajaran Intelijen sebagai “mata dan telinga” lembaga Kejaksaan. “Jajaran Intelijen adalah mata dan telinga lembaga Kejaksaan,” tegas Teuku Rahmatsyah.
Menurutnya, karakteristik Aceh yang memiliki kekhususan sosial-kultural dan yuridis menuntut jajaran Intelijen Penegakan Hukum untuk bekerja lebih peka, proaktif, dan adaptif dalam membaca berbagai perkembangan dan dinamika di wilayah Aceh.
Kepada Satria Irawan, Kajati berpesan agar bekerja cerdas dan cepat dengan kinerja maksimal, dedikasi tinggi, serta komitmen yang sungguh-sungguh. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan dengan nurani dan integritas tinggi, serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Perilaku Jaksa.
Kajati Aceh juga mengajak seluruh jajaran untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang solid, karena keberhasilan pelaksanaan tugas tidak dapat dicapai oleh satu bidang saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh bidang sesuai tugas dan fungsi masingmasing.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan jajaran Intelijen Kejati Aceh dalam menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum secara profesional, responsif, dan adaptif, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja serta citra Kejaksaan di mata masyarakat. (*)












