Habapublik.com, Meureudu – Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Aceh hadir di Gampong Kota Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, untuk memberikan sosialisasi dan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat dan aparatur gampong, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur gampong mengenai pentingnya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga dalam kehidupan sehari-hari serta tata kelola pemerintahan gampong.
Dalam kegiatan itu, masyarakat diperkenalkan dengan Penggerak HAM Gampong Kota Meureudu, Salvida Yunita, MPd, yang berperan sebagai fasilitator sekaligus penghubung masyarakat dalam upaya pemenuhan dan perlindungan HAM di tingkat gampong.
Materi yang disampaikan mencakup nilai-nilai dasar HAM, antara lain kesetaraan, keadilan, penghormatan terhadap sesama, serta perlindungan hak setiap warga tanpa membedakan latar belakang.
Koordinator Penguatan Instrumen HAM, Rosnidar, SH, yang mewakili Kakanwil HAM Aceh, mengatakan Kementerian HAM berkomitmen memperluas jangkauan Penggerak HAM hingga ke tingkat desa atau gampong.
“Gampong Kota Meureudu diharapkan dapat menjadi pelopor Desa Sadar HAM di Kabupaten Pidie Jaya. Hal itu dapat diwujudkan melalui kerja sama yang baik antara masyarakat, aparatur gampong, kecamatan, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Salvida Yunita memberikan pemahaman mengenai penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari dan tata kelola gampong, termasuk pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ia juga menjelaskan peran Penggerak HAM dalam mendampingi masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan tanpa kekerasan. Upaya tersebut dilakukan bersama kader PKK gampong sebagai bagian dari penguatan kesadaran HAM di tengah masyarakat.
Sebanyak 35 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari unsur aparatur gampong, kecamatan, DPMG, aparat keamanan, PKK, tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman dasar mengenai HAM sebagai bekal untuk mewujudkan kehidupan gampong yang aman, adil, inklusif, dan saling menghargai.
Pada sesi tanya jawab, masyarakat juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran HAM. Laporan dapat disampaikan kepada Penggerak HAM maupun aparatur gampong untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku. (*)












