Habapublik.com, Takengon – Kawanan gajah liar dilaporkan masuk ke sejumlah kawasan perkebunan warga di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Keberadaan satwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena pergerakannya semakin meluas hingga beberapa kampung.
Camat Ketol, Zumara Wini Kutarga, mengatakan laporan awal keberadaan kawanan gajah diterima dari Kampung Bah. Selanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026, pihak kecamatan menerima informasi bahwa kawanan gajah telah memasuki kawasan Kampung Kute Gelime.
Masuknya kawanan gajah ke wilayah tersebut diduga menunjukkan satwa liar itu telah menyeberangi Sungai Pesangan. Sebelumnya, keberadaan gajah lebih banyak terpantau di kawasan seberang sungai dan belum pernah dilaporkan masuk ke wilayah yang kini terdampak.
Keberadaan kawanan gajah selanjutnya dilaporkan bergerak ke sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Kampung Buter, Jalan Tengah, dan Rejewali. Warga yang beraktivitas di perkebunan pun diminta meningkatkan kewaspadaan.
Sebelumnya, seorang petani dilaporkan sempat dikejar gajah saat berada di sekitar perkebunan untuk memantau kondisi kebunnya. Peristiwa tersebut semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi konflik antara manusia dan satwa liar.
Menurut Camat Ketol, pemerintah kecamatan bersama unsur TNI, Polri, dan masyarakat terus melakukan pemantauan di lapangan. Namun, lokasi pasti keberadaan kawanan gajah masih dalam proses penelusuran.
Untuk menangani kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Ketol juga berkoordinasi dengan BKSDA dan sejumlah pihak terkait, termasuk tim konservasi, untuk melakukan survei lapangan dan menentukan langkah penanganan.
Tim gabungan diharapkan Camat Ketol dapat mengarahkan kawanan gajah kembali menuju habitatnya serta mencegah pergerakan satwa tersebut semakin mendekati permukiman dan kawasan aktivitas masyarakat.
Masyarakat juga berharap penanganan dapat dilakukan secara berkelanjutan, mengingat sebagian besar warga di wilayah tersebut menggantungkan aktivitas ekonomi pada sektor perkebunan.
Warga juga diimbau untuk tidak bertindak sendiri atau memancing agresivitas gajah apabila menemukan satwa tersebut, serta segera melaporkan keberadaannya kepada aparat dan pihak terkait.(*)












