Daerah  

Kemenag Nagan Raya dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Kajari Nagan Raya Arwin Adinata SH MH dan Kankemenag Nagan Raya, Dr H Salman Al Farisi SAg MPd melakukan penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Kejari setempat, Selasa (8/9/2026). Foto: Zulfikar.

Habapublik.com, Suka Makmue– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya perkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dalam penanganan persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Nagan Raya Arwin Adinata SH MH dan Kankemenag Nagan Raya, Dr H Salman Al Farisi SAg MPd yang berlangsung di Aula Kejari setempat, Selasa (8/9/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag Nagan Raya berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya Salman Al Farisi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejari Nagan Raya atas dukungan serta kerja sama yang diberikan.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memperoleh bimbingan, pendampingan, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Harapan kami dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan sehingga Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang-undang yang berlaku,” ujar Salman.

Ia menilai, keberadaan pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan dapat menjadi penguatan bagi jajaran Kemenag dalam mengambil langkah maupun kebijakan, terutama ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan kepastian dari sisi hukum.

Kesepakatan bersama tersebut pada prinsipnya bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan yang dihadapi Kemenag Nagan Raya.

Sementara itu, Kajari Nagan Raya Arwin Adinata, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk membantu Kemenag dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Arwin juga membuka ruang bagi Kemenag Nagan Raya untuk berkonsultasi apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang masih diragukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika ada permasalahan apa misalnya dan ragu apakah yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan atau enggak, bisa bermohon kepada kami, minta pendapat hukum terkait permasalahan yang ragu tersebut,” jelas Arwin.

Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak. Untuk itu, koordinasi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci dalam menjalankan setiap poin kesepakatan.

“Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini, nantinya dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” harap Arwin.

Kesepakatan bersama antara Kemenag Kabupaten Nagan Raya dan Kejari Nagan Raya tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan mampu membangun pola koordinasi yang lebih kuat, sehingga setiap persoalan hukum yang muncul dapat ditangani secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *