Habapublik.com, Takengon – Kualitas udara di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berada pada kategori sangat tidak sehat berdasarkan pembaruan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Kondisi ini ditandai dengan tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5 yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan data stasiun pemantauan kualitas udara Kementerian Lingkungan Hidup, indeks ISPU Aceh Tengah pada pukul 13.00 WIB tercatat mencapai 253, dengan PM2.5 sebagai parameter pencemar kritis.
Data tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap dampak paparan polusi udara.
PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat berasal dari asap kendaraan, pembakaran, kegiatan industri, serta kebakaran hutan dan lahan.
Karena ukurannya sangat halus, partikel ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Sementara itu, PM10 merupakan partikel berukuran 10 mikrometer atau lebih kecil, yang antara lain berasal dari debu jalanan, serbuk sari, dan kegiatan konstruksi.
Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dan melindungi anggota keluarga dari dampak kabut asap dan pencemaran udara.
Pemerintah kabupaten Aceh Tengah melalui himbauan yang dikeluarkan BPBD agar Warga disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, mengurangi kegiatan di luar rumah, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami keluhan pernapasan.(*)












