BKM At-Taqwa Meureudu Tegaskan Miliki Surat Perjanjian Pakai Bangunan MAN 1 Pijay

Bangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya, Kabupaten Pidie Jaya. Bangunan yang terletak persis di belakang Masjid Besar At Taqwa Kecamatan Meureudu ini merupakan fasilitas pendidikan madrasah yang menjadi persoalan menyangkut status dan penggunaan tanah. Foto: Hermansyah.

*Dokumen 1991 Catat Perjanjian Pinjaman untuk Madrasah Meureudu

Habapublik.com, Meureudu – Badan Kemakmuran Masjid (BKM) At-Taqwa Kecamatan Meureudu dengan tegas menyebut pihaknya memiliki sepucuk surat asli perjanjian pinjaman atas bangunan MAN Negeri 1 Pidie Jaya, Kabupaten Pijay.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua BKM Masjid At-Taqwa Meureudu, Ir. H. Sulaiman Ary, bersama jajaran pengurus BKM dan tokoh masyarakat setempat pada Kamis (29/10/2026), di lokasi objek tanah tersebut.

BKM At-Taqwa berdalih, tanah yang terletak di belakang masjid besar At- Taqwa Meureudu itu dipakai Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya telah diwaqafkan oleh Syahbanda Haji Cut kepada badan kemakmuran masjid (BKM) At-Taqwa kec. Meureudu pada tahun 1937.

Di sisi lain, masih menurut panitia BKM, dalam hal ini kepala Kemenag Pidie Jaya, Mulyadi telah melaporkan persoalan lahan MAN 1 Pidie Jaya tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

“Jawaban kepala Kanwil Kemenag Aceh, melalui Mulyadi, selaku kandepag Pidie Jaya yang dikirim ke kami, pihak mereka mengatakan bahwa, MAN 1 Pidie Jaya berdiri di atas tanah bersertifikat atas nama Kementerian Agama RI,“ ujar politisi senior partai PAN itu.

Bahkan kata Kakanwil, pihak mereka tidak keberatan dengan perluasan mihrab masjid sepanjang sesuai peraturan yang berlaku. Jika menggunakan tanah madrasah, sebutnya harus disediakan tanah pengganti di sebelahnya dengan luas yang sama.

Sementara itu kisruh lahan MAN semakin meluas setelah adanya pekerjaan renovasi bangunan oleh PRR di lokasi tersebut, yang mengundang kemarahan ratusan warga sehingga pekerjaan itu sempat dihentikan sekitar dua pekan lalu, sebelum berita ini tayang.

Dokumen 1991 Catat Perjanjian Pinjaman untuk Madrasah Aliyah Meureudu

Berdasarkan surat perjanjian tertanggal 8 April 1991 di Meureudu, salinan yang diterima media ini pada Kamis (29/10/2026), terdapat keterangan mengenai status pinjaman dua unit bangunan semi permanen untuk keperluan Madrasah Aliyah Swasta Meureudu, yakni MAN 1 Pidie Jaya sekarang.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa dua bangunan yang dipinjam masing-masing berukuran 8 x 7 meter dan terletak di kebun belakang Masjid Jami’ Kota Meureudu (sekarang masjid At-Taqwa Kecamatan Meureudu).

Pada perjanjian ini, pihak BKM, Hj. Cut Mehram, selaku pihak pertama sekaligus pengurus pengajian Nurul Huda, yang beralamat di Dayah Kleng, Meureudu, bersama H. Alsyah, selaku Sekretaris, yang beralamat di Teupin Pukat, Kecamatan Meureudu.

Sementara itu, dari pihak kedua adalah panitia pembangunan Madrasah Aliyah Swasta Meureudu, yang diwakili oleh H. Isa Basyah, selaku ketua, yang beralamat di Kelurahan Masjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.

Pihak kedua juga diwakili oleh Dahmuri Saleh, waktu itu menjabat sebagai sekretaris dan beralamat di Kelurahan Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu (alamat sesuai salinan surat). Perjanjian pinjaman ditulis bersifat sementara, pihak kedua pun tidak boleh mengalihkan pinjaman dimaksud kepada pihak lain.

Artinya, dokumen ber kop surat tertanggal 8 April 1991 tersebut menjadi salah satu bukti tertulis bahwasanya kala itu dua bangunan yang digunakan untuk keperluan Madrasah Aliyah Swasta Meureudu (man 1 pidie jaya sekarang) berstatus pinjam sesuai perjanjian di atas.

“Kami bersedia menempuh jalur mediasi dengan syarat bahwa seluruh pihak bersedia terbuka dan jujur mengenai asal-usul tanah, dasar perjanjian, penggunaan, dan status hak atas tanah, dan juga dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,“ tutup pria yang akrab disapa Haji Man.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *