Dalam Lima Setengah Jam Pengungkapan, Polres Aceh Barat Amankan Enam Orang dan Sita 6,3 Gram Sabu

Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Aceh Barat, Jumat dini hari (29–30/10/2026). Foto: Humas Polres Aceh Barat

Habapublik.com, Aceh Barat – Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Aceh Barat. Dalam rentang waktu sekitar lima setengah jam, sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari (29–30/10/2026), petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,3 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Barat melalui serangkaian penindakan dan pengembangan informasi. Prosesnya bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua perempuan berinisial N (22) dan Y (20) yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,1 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok yang dililit lakban hitam.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua perempuan tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RS (28) sekitar pukul 20.10 WIB di kawasan Desa Kuta Padang. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Honda Jazz berwarna putih yang digunakannya, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,9 gram. Pengembangan ini dilakukan setelah petugas memperoleh keterangan mengenai dugaan keterkaitan RS dengan barang tersebut.

Penindakan berikutnya berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh. Petugas mengamankan seorang warga binaan berinisial F (25) untuk kepentingan pendalaman penyelidikan.

Dari yang bersangkutan, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam laporan penindakan tersebut tidak disebutkan adanya penyitaan sabu dari F.

Rangkaian pengungkapan berlanjut pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (23) di dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang berada di area SPBU setempat. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan keterangan awal, A mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Fathir melalui komunikasi WhatsApp. Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan meminta A menghubungi kembali orang yang dimaksud.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (20) di kawasan Jalan Manekroo, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 2,8 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di saku celana bagian depan sebelah kanan. Penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan terhadap keterangan A mengenai dugaan pihak yang memasok narkotika kepadanya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa rangkaian pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara bertahap.

IPTU Bagus Erdyantoro menjelaskan, pengembangan keterangan dari pihak-pihak yang diamankan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan keterkaitan antarkasus. Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menelusuri asal-usul narkotika serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari keseluruhan rangkaian penindakan, polisi mengamankan enam orang dan menyita sabu dengan berat bruto total 6,3 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan empat kendaraan, yakni Honda Beat, Honda Jazz, Toyota Avanza, dan Honda Brio, serta sejumlah telepon genggam yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Keenam orang tersebut selanjutnya menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat. Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tindak pidana narkotika serta mengharapkan dukungan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *