Habapublik.com, Meureudu – Ratusan warga dari empat gampong dalam kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya seusai shalat Jum’at (30/10/2026) melakukan aksi penutupan paksa akses Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya yang berlokasi di Gp. Kota Meureudu.
Bukan hanya menutup, warga juga meluapkan kemarahannya dengan memasang spanduk berisi larangan melakukan aktivitas di area madrasah yang terletak pas di belakang masjid At Taqwa Kecamatan Meureudu, kabupaten Pidie Jaya.
Terlihat jelas di lokasi pemasangan, pada sebagian spanduk tertulis bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf yang diwakafkan oleh almarhum Syahbanda Haji Cut di hadapan masyarakat Kemukiman Meureudu pada tahun 1937.
Pada bagian lain spanduk yang dipasang di lokasi dinding pagar madrasah yang berbeda, tertulis larangan melakukan pembangunan ataupun kegiatan lainnya di atas tanah wakaf seluas 3.685 meter persegi yang katanya milik Masjid Besar At-Taqwa Meureudu.
Kemudian bagain lain tertera, adanya pemasangan papan larangan dengan alasan sengketa hukum, di situ yang turut mencantumkan dasar perkara hukum, yakni Perkara Nomor 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd di Mahkamah Syar’iyah Meureudu.
Beda dari tulisan larangan yang ada, satu spanduk warna merah terang bertuliskan malah “Datang Daud Pakeh, Kepala Kemenag Pidie Jaya dan Kepala Sekolah MAN 1 Pidie Jaya“. Sepertinya warga kesal dengan mantan Kakanwil Kemenag Aceh itu.
Ketiga orang dimaksud disinyalir bertanggung jawab atas persoalan tanah wakaf yang tempo dulu berdasarkan dokumen tahun 1991 dipinjamkan BKM At-Taqwa Meureudu di bawah pengajian Nurul Huda dengan pengurusnya Hj. Cut Mehram, kepada panitia pembangunan Madrasah Aliyah Swasta Meureudu, yang diwakili oleh H. Isa Basyah.

Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) kecamatan Meureudu, Ir H Sulaiman Ary dalam keterangannya meminta warga agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Tanah wakaf ini bukan sekadar persoalan kepemilikan, melainkan juga menyangkut amanah pewakaf dan kepentingan umat yang harus dihormati,“ demikian keterangan singkatnya kepada wartawan Habapublik.com, Jum’at (30/10/2026) di lokasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) At-Taqwa Kecamatan Meureudu menyebut pihaknya memiliki sepucuk surat asli perjanjian pinjaman atas bangunan MAN Negeri 1 Pidie Jaya, Kabupaten Pijay.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua BKM Masjid At-Taqwa Meureudu, Ir. H. Sulaiman Ary, bersama jajaran pengurus BKM dan tokoh masyarakat setempat pada Kamis (29/10/2026), di lokasi objek tanah tersebut.
BKM At-Taqwa berdalih, tanah yang terletak di belakang masjid besar At- Taqwa Meureudu itu dipakai Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya telah diwaqafkan oleh Syahbanda Haji Cut kepada badan kemakmuran masjid (BKM) At-Taqwa kec. Meureudu pada tahun 1937.
Sedangkan Kanwil Kemenag Aceh melalui Mulyadi selaku Kakankemenag Pidie Jaya, dalam jawaban tertulis kepada pengurus BKM, menyatakan bahwa MAN 1 Pidie Jaya berdiri di atas tanah yang telah bersertifikat atas nama Kementerian Agama RI.(*)












