Asisten II Setdakab Pimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Dana DBH CHT Tahun 2024

Asisten II Sekdakab HM Ali, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Aceh Dr.Mahpud Sujai, foto bersama bertempat di Ruang Aula Sanusi Wahab, Kota Jantho, Jumat (09/08/2024). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kota Jantho: Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto SSTP, MM diwakili Asisten II Setdakab HM Ali SSos MSi memimpin rapat pembahasan mengenai penggunaan dan evaluasi penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024 bersama Ditjen Perbendaharaan Propinsi Aceh, yang diadakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, bertempat di Aula Sanusi Wahab, Kota Jantho, Jumat (09/08/2024).

Pada kesempatan tersebut, M Ali meminta kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Satpol PP dan WH sebagai Dinas yang mendapatkan penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) supaya membuat program yang mudah dikerjakan dan bermanfaat untuk masyarakat.

“Sehingga tahapan pelaksanaannya, dimulai dari pencairan, pelaksanaan dan pelaporannya lebih cepat, supaya tidak terjadi keterlambatan dalam menjalankan program sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Aceh Dr.Mahpud Sujai menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk monitoring dan mengevaluasi terkait penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di seluruh Kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

“Hari ini kami lakukan evaluasi di Aceh Besar, karena Kabupaten Aceh Besar termasuk dalam 3 kabupaten paling tinggi penerima alokasi dana DBH CHT setelah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues. Untuk diketahui bersama, Aceh Besar ditahun 2024 mendapatkan alokasi dana DBH CHT sekitar 1,3 miliar,” ujarnya.

Mahpud mengungkapkan, menurut peraturan Kementerian keuangan dana DBH CHT harus disalurkan untuk tiga porsi besar, terbagi dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, kemudian 40 persen disalurkan untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Pemkab Aceh Besar sudah mengalokasikan dana DBH CHT tersebut, untuk Dinas Pertanian 50 persen, Dinas Kesehatan 40 persen dan 10 Persen lagi kepada Satpol PP,” pintanya.

Ia menyatakan, setelah dilakukan evaluasi dan monitoring terkait penggunaan serta alokasi dana DBH CHT yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan.

“Alhamdulillah, setelah kami monitor, penggunaan dana DBH CHT sudah sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala bidang Kepabeanan dan Cukai kanwil Bea cukai Aceh Asral Efendi mengatakan, Kabupaten Aceh Besar memiliki potensi dengan tren DBH CHT dari tahun ketahun akan meningkatkan dan ini merupakan peluang yang cukup baik bagi Pemkab untuk bisa mengoptimalkan dananya.

“Ini tentunya, tidak terlepas dari kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam hal pembinaan pabrik rokok dan petani tembakau dengan sangat baik,” bebernya.

Selain itu, Kepala Bidang Anggaran BPKD Aceh Besar Mursidah, ST, MSi menyatakan untuk tahun 2024 Pemerintah Aceh Besar sudah mengalokasikan dana sesuai dengan PMK nomor 251 tahun 2021 tentang pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap untuk kedepan kepada dinas-dinas yang terkait dengan pendanaan DBH CHT agar dapat lebih meningkatkan lagi koordinasinya, ini semua untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kita di Aceh Besar,” pungkasnya.

Ia menambahkan, salah satu cara untuk memperkuat pengelolaan dana DBH CHT adalah dengan membentuk Sekretariat. Mungkin, kedepan kami akan langsung berkoordinasi kembali dengan dinas-dinas terkait untuk membentuk Sekretariat pengelolaan dana DBH CHT.

“Tujuannya, agar pengelolaan dana DBH CHT dan dana-dana yang lain lebih baik lagi kedepan,” ungkap Musidah.

Acara turut hadiri, Asisten I Setdakab, Kepala Bappeda Aceh Besar, Kepala Bidang Anggaran BPKD Aceh Besar, Sekretaris Dinas Kesehatan, Perwakilan Dinas Pertanian, Perwakilan Satpol PP dan WH Aceh Besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *