Penataan Wilayah Pascabencana, DPRK Pijay Usul Perubahan RTRW

Nazaruddin Ismail (ustad Am), sedang memaparkan pandangannya terkait perubahan Qanun RTRW dalam rapat pembahasan bersama sejumlah pihak di kantor DPRK Pidie Jaya. Foto: Liputan Gampong News.

Habapublik.com, Meureudu – DPRK Pidie Jaya melalui Badan Legislasi (Banleg) mengusulkan perubahan qanun rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai langkah penataan wilayah pascabencana di kabupaten tersebut.

Pembahasan usulan perubahan qanun tersebut berlangsung dalam rapat Banleg DPRK Pidie Jaya yang dipimpin Ketua Banleg, Nazaruddin Ismail, di Aula DPRK Pidie Jaya, Kamis (7/5/2026).

Menurut pria yang dikenal dengan sebutan ustad Am ini, revisi qanun RTRW diperlukan supaya pembangunan daerah lebih terarah dan memperhatikan aspek mitigasi bencana.

“Perubahan Qanun RTRW menjadi langkah penting untuk menata kembali wilayah pascabencana agar lebih aman, tertata, berkelanjutan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar bekas politisi muda partai PNA ini.

Lalu ia melanjutan, perubahan qanun RTRW tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan daerah yang lebih tangguh terhadap risiko bencana alam.

Selain itu, revisi qanun ini mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur pascabencana. Begitu juga optimalisasi pemanfaatan wilayah diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun mengajak masyarakat mendukung penataan ruang demi pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan. “Bersama menata ruang untuk masa depan pidie yaya yang lebih baik,” pungkas Nazaruddin Ismail.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *