Hukum  

Polres Lhokseumawe: Pengobatan Ida Dayak di Kota Lhokseumawe Tidak Memiliki Izin

Polres Lhokseumawe: Pengobatan Ida Dayak di Kota Lhokseumawe Tidak Memiliki Izin

Habapublik.com, Lhokseumawe: Jajaran Kepolisian Polres Lhkseumawe menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan kegiatan yang berkedok penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Salah satunya kegiatan yang berkedok penipuan, masyarakat diminta mewaspadai isu pengobatan ida Dayak yang tidak memiliki izin Praktek di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, SH, MM mengklarifikasi bahwa informasi mengenai pengobatan tradisional Ida Dayak yang akan berlangsung di GOR ACC Cunda milik Universitas Malikussaleh (Unimal) adalah tidak benar alias hoaks.

Hal ini disampaikan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Rektorat Unimal. “Pihak rektorat Unimal telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah memberikan izin terkait aktivitas pengobatan tradisional Ida Dayak di area GOR tersebut, ” jelas Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Rabu (11/12/2024).

Salman juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. “Pastikan setiap informasi yang diterima diverifikasi terlebih dahulu, agar tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, “ lanjutnya.

Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk tetap bijak bermedia sosial dan melaporkan hal-hal mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. “Klarifikasi ini diharapkan dapat mencegah lebih banyak korban yang terjerumus dalam penipuan serupa,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *