Daerah  

Bener Meriah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga Akhir 2026

Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar

Habapublik.com, Redelong – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di seluruh wilayah kabupaten tersebut mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/520/SK/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Redelong pada 5 Oktober 2026.

Status siaga darurat dapat diperpanjang, diperpendek, ditingkatkan, atau dihentikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan ancaman, informasi peringatan dini, kondisi lapangan, serta rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah.

Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar, penetapan status siaga darurat dilakukan berdasarkan prediksi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Aceh. Pada Oktober 2026, Kecamatan Syiah Utama dan Timang Gajah diprediksi mengalami curah hujan tinggi sekitar 300 hingga 500 milimeter per bulan.

Sementara pada November 2026, seluruh kecamatan di Bener Meriah diprediksi mengalami curah hujan tinggi dengan kisaran 300 hingga 500 milimeter per bulan. Untuk Desember 2026, seluruh kecamatan diprediksi mengalami curah hujan kategori menengah, yakni 150 hingga 300 milimeter per bulan.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan sejumlah ancaman hidrometeorologi sebagai prioritas kesiapsiagaan. Ancaman tersebut meliputi banjir, banjir bandang dan genangan, tanah longsor atau pergerakan tanah, cuaca ekstrem dan angin kencang atau puting beliung, serta pohon tumbang.

Selain itu, gangguan terhadap akses jalan, jembatan dan infrastruktur pelayanan publik serta ancaman ikutan yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat juga menjadi perhatian.

Dalam pelaksanaan status siaga darurat, BPBD Bener Meriah ditugaskan mengoordinasikan kesiapsiagaan, termasuk mengaktifkan posko siaga darurat sesuai kebutuhan dan meningkatkan kesiapsiagaan Tim Reaksi Cepat (TRC) serta personel penanggulangan bencana selama 24 jam.

BPBD juga diminta melakukan pemantauan dan kaji cepat terhadap perkembangan ancaman dan kejadian bencana, meningkatkan pemantauan informasi cuaca serta peringatan dini BMKG, dan menyiapkan personel, peralatan, kendaraan, logistik serta kebutuhan dasar masyarakat sesuai perkembangan ancaman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *