Oknum Keuchik Penganiaya Wartawan di Pidie Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Pidie Jaya tetapkan Is (48) pelaku penganiayaan wartawan di Pijay sebagai tersangka. Foto/Humas Polres Pijay.

Habapublik.com, Meureudu: Tim penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan oknum Keuchik berinisial Is (48), warga Cot Setuy, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37).

Seperti maraknya pemberitaan belakang ini kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal (27/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Pidie Jaya ini menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, menyebutkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.

Ia berkata Kasus ini cukup menyita perhatian publik, karena mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. Di sisi lain Polres Pijay dalam perkara dimaksud menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat.

“Termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Dijelaskan tersangka IS saat ini sudah ditahan di Mapolres setempat guna untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam hal ini Polres Pijay juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *