Polres Pidie Jaya Ringkus Enam Pengedar Narkoba Selama Operasi Antik

Polres Pidie Jaya di bawah tim Satresnarkoba berhasil meringkus enam pengedar narkotika jenis sabu lintas daerah selama empat hari dalam operasi antik mulai tanggal 23 -26 Januari 2025. Foto/Humas Polres Pijay.

Habapublik.com, Meureudu: Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil meringkus enam pengedar narkotika jenis sabu lintas daerah selama empat hari dalam operasi antik mulai tanggal 23 -26 Januari 2025.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi dalam siaran pers, pada Minggu (2/2/2025).

Operasi antik yang berlangsung sejak tanggal (21/12 2024) hingga (10/1/2025) ini dijelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di Gampong Jeulanga Barat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Di bawah kendali tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut menangkap SB (50), warga Kecamatan Trienggadeng dengan barang bukti kedapatan membawa tiga bungkus ganja.

“Hasil interogasi, SB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RW (50), warga Kecamatan Bandar Dua. Lantas tim segera melakukan penggerebekan dan menemukan tujuh bungkus ganja tambahan yang disembunyikan di kandang ayam,” ungkap Iptu Rahmi.

Kemudian dari pengembangan kasus Rahmi menyebutkan mengarah ke ZJ (45), dan berhasil ditangkap di Kecamatan Trienggadeng, disinyalir memiliki satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok. “ZJ ini mengaku memperoleh barang tersebut dari RA (61), warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Lhokseumawe,” sambungnya.

Tidak berhenti di situ, operasi terus berlanjut hingga ke Kabupaten Bireuen, di mana pasangan suami istri MN (62) dan MS (41) diamankan saat hendak mengantarkan ganja menggunakan sepeda motor. Dari mereka, polisi menyita dua paket besar ganja kering yang dikemas dalam kertas koran.

Pengembangan terhadap ZJ ini, tim membawa tim ke Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, di mana RA (61) ditangkap di sebuah warung kopi. Pada saat digeledah, RA kedapatan menyimpan sabu dalam kotak rokok bekas.

“Menurut keterangannya, RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang DPO berinisial ML, yang kini dalam pengejaran polisi,” tambah Rahmi.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan kembali bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilkum Pidie Jaya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *