102 Honorer Pemko Banda Aceh Dirumahkan, Ini Tanggapan Komisi I DPRK

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Teuku Nanta Muda

Habapublik.com, Banda Aceh: Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh melalui Ketua Komisi I Teuku Nanta Muda, mengaku prihatin tidak diperpanjang nya kontrak dari 102 honorer di lingkungan Pemko Banda Aceh, namun pihaknya menilai keputusan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebanyak 102 tenaga honorer di lingkungan Pemko Banda Aceh diketahui per 1 Februari 2025 dihentikan kontraknya. Sebagian besar tenaga kontrak ini mereka yang baru bekerja 2 sampai 3 tahun di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Menurut Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Teuku Nanta Muda kepada Habapublik.com, pihaknya sudah membicarakan hal itu dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dan Setdako Banda Aceh.

Terkait hal itu, menurut nya memang sudah sesuai dengan Undang-undang ASN No. 20 tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Namun menurut Nanta pihaknya tentu tetap memperhatikan dampak dari keputusan itu terhadap para honorer.

“Kita memang prihatin dengan keputusan ini, namun ini memang sudah sesuai dengan aturan , terutama undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023, karen selambat-lambatnya per Desember 2024, itu honorer memang tidak ada lagi,” ujarnya Minggu (09/02/2025).

Dia mengatakan pihaknya tentu saja mendukung Pemerintah Kota untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun begitu tidak mampu berbuat banyak untuk saat ini. Pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan executive dan berharap kedepan ada solusi bagi tenaga honorer yang selama ini sudah berbakti di Pemko Banda Aceh, Sekalipun tidak bisa berjanji dan memberikan harapan.

“Tentu saja kita memperhatikan dampak sosial juga ekonomi hal ini,Karen mereka memang sudah berbakti, tapi untuk saat ini memang tidak bisa lagi. tapi kita tetap akan berkoordinasi dengan eksekutif, semoga ada solusi, tapi kita tidak bisa berjanji” ungkapnya.

Sebelum nya Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memperpanjang sekitar 102 tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2023 dan 2024 lalu, menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2023. Seperti diketahui UU ini mulai berlaku pada tanggal yang sama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *