Habapublik.com, Banda Aceh – Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menggelar seminar 4 instansi dalam rangkaian kegiatan lanjutan menuju Internal Moot Court Competition (IMCC) XI, pada Sabtu (4/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan juris muda dan mentor KPS, dengan pemateri utama ibu Safitri Alvionita, S.H., dari Staff Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Seminar yang bertempat di aula mootcourt Fakultas Hukum USK ini mengusung tema penanganan tindak pidana narkotika, sejalan dengan studi kasus utama IMCC XI yang akan digelar tahun ini. Acara ini menjadi bagian dari persiapan intensif bagi peserta untuk mengasah kemampuan praktik peradilan semu, mulai dari analisis kasus hingga simulasi sidang.
Dalam pemaparannya, Safitri Alvionita, S.H., berbagi pengalaman mendalam mengenai strategi pencegahan dan penanganan perkara narkotika di tingkat provinsi. Ia menjelaskan peran lintas instansi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, teknik pengumpulan bukti, serta pendekatan rehabilitasi bagi korban.
“Pencegahan narkotika tidak hanya soal penindakan, tapi juga edukasi masyarakat dan kolaborasi antarlembaga untuk memutus rantai peredaran,” ungkapnya.
Safitri juga membahas tantangan di lapangan, seperti modus baru penyelundupan dan dampak sosial narkotika di Aceh. Materi ini disesuaikan dengan kebutuhan IMCC XI, agar peserta mampu menyusun argumen hukum yang realistis berdasarkan praktik nyata.
Salah satu mentor, Ruhama Al Husna menyatakan antusiasme tinggi terhadap kegiatan ini.
“Seminar ini membuka mata kami soal realitas penanganan narkotika. Penjelasan Ibu Safitri sangat praktis, terutama bagaimana mengintegrasikan aspek pencegahan dalam proses peradilan. Ini akan sangat berguna saat kami bertanding di IMCC,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh pembina KPS FH USK yaitu ibu Ida Keumala Jeumpa S.H,.M.H. Diskusi interaktif berlangsung hidup, di mana peserta dan mentor dapat bertanya langsung tentang kasus-kasus aktual serta strategi litigasi efektif.
Ketua KPS FH USK, Nazatul Hisar, menegaskan bahwa seminar ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas IMCC XI. “Kolaborasi dengan instansi pemerintah seperti BNNP Aceh memastikan peserta tidak hanya paham teori, tapi juga praktik hukum yang sesungguhnya. Harapan kami, IMCC XI nanti menghasilkan generasi hukum yang siap berkontribusi dalam penegakan hukum narkotika di Aceh,” ujarnya.
Melalui rangkaian seminar ini, KPS FH USK terus membangun ekosistem pembelajaran peradilan semu yang profesional, mencerminkan dinamika penegakan hukum di Indonesia. IMCC XI sendiri dijadwalkan digelar dalam waktu dekat, dengan harapan melahirkan talenta hukum unggulan dari kalangan mahasiswa. (*)












