Diduga karena Cemburu, Seorang Suami di Pidie Jaya Tega Habisi Nyawa Istri Sendiri

Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya mengadakan konferensi pers bersama awak media, Sabtu (31/5/2025) terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Gampong Kuta Krueng, Bandar Dua, Pijay, dengan tersangka suami korban sendiri. Foto/Hermansyah.

Habapublik.com, Meureudu: Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (54), ditangkap atas dugaan membunuh istrinya sendiri, H (43). Dalam waktu 24 jam, Polres setempat membekuk pelaku di kawasan Deah Pangwa, Kec. Trienggadeng, Rabu (28/5/2025).

Kejadian yang terjadi di Gampong Kuta Krueng, Bandar Dua itu sempat menggegerkan masyarakat seantero Pidie jaya diduga kuat karena dipicu oleh api cemburu. Korban dianggap sering menghabiskan waktunya dengan aktivitas media sosial (tiktok).

Menurut keterangan resmi Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam konferensi pers dengan awak media, Sabtu (31/5/2025), yang digelar di Aula Mapolres setempat, motif sementara yang diduga mendorong pelaku melakukan tindakan keji tersebut adalah rasa cemburu.

“Pelaku mengaku terbakar emosi disebabkan korban sering melakukan siaran live di TikTok, sehingga memicu kecemburuan pelaku. Pertengkaran yang terjadi di kamar pasutri pada dini hari itu berujung tragis, pelaku nekat melilitkan kain sarung ke leher korban sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Saat kejadian itu salah seorang saksi yang mendengar keributan dari kamar sempat mendobrak pintu dan mendapati korban dalam kondisi tak bernyawa, sementara pelaku masih berada di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri.

Peristiwa naas menjelang subuh itu dilaporkan ke Polsek setempat. Bersama Satreskrim Polres Pijay tanpa menunggu aba-aba langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Pijay. Korban kemudian dirujuk ke RSUZA Banda Aceh untuk proses autopsi guna kepentingan penyidikan.

“Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya sejak 29 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP Ahmad Faisal.

Dikatakan pihaknya juga akan terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. “Terima kasih kepada seluruh personel atas gerak cepat dan kerja profesional dalam pengungkapan kasus ini,” demikian Kapolres Pidie jaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *