Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk 14 orang Terpidana Hukum Jinayat

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Eksekusi Cambuk terhadap 14 orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Selatan, Kamis 19/06/2025. Foto/Zasrial.

Habapublik.com, Tapaktuan: Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Eksekusi Cambuk terhadap 14 orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Selatan, Kamis 19/06/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim,S.H. menyampaikan pelaksanaan ekskusi cambuk tersebut di laksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.

“Sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 14 orang Terpidana oleh Tim Medis Dokter dan Perawat dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan Terpidana untuk menjalani Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk,” terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 14 orang Terpidana tersebut sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Pelaksanaan eksekusi cambuk dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baitul Mukadis, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H.,M.H, Ketua Mahkamah Syariah Said Nurul Hadi, S.H.I, M.E.I., Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Yunasrul, S.H, Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Hary Vernanda Sirait S.H, Kapolsek Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas IIB, dan Camat Tapaktuan, Kepala Puskesmas UPTD Tapaktuan, dan Kepala Satpol PP WH Aceh Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *