Habapublik.com, Meureudu: Satnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36,84 gram. Seorang pria berinisial Ulo (35) diringkus dalam operasi yang digelar pada pukul 04.00 WIB di kediaman tersangka.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam siaran persnya pada Minggu (6/7/2025) menjelaskan, bahwa pengerebekan yang dilakukan di lokasi Gampong Mayang Lancok, Meureudu, Pijay tersebut buah informasi dari masyarakat pada pukul 01.00 WIB.
“Sekira pukul 04.00 WIb, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengerebekan ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan dengan total barang bukti (BB) seberat 36,84 gram sabu,” terang Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi.
Berdasarkan hasil dari penggeledahan Kasat resnarkoba itu mengungkapkan bahwa menemukan tiga bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 36,84 gram.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti melebihi lima gram. Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup,” kata Rahmi.
Saat ini tersangka mendekam di jeruji Mapolres setempat beserta seluruh barang bukti (BB) guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Di sela itu Polres Pijay berkata akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie Jaya.(*)












