Habapublik.com, Blangkejeren: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gayo Lues, H Jata, SE.MM membantah tudingan bahwa Pemerintah Daerah sengaja menahan pembayaran gaji tenaga honorer.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya keluhan dari sejumlah akun anonim di media sosial yang menyebut gaji honorer belum cair selama 3 hingga 6 bulan terakhir
Terkait dengan tenaga honor atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Gayolues saat ini sudah tiga bulan sampai enam bulan kerja tanpa gaji Sekretaris Daerah (Sekda ) Gayolues H Jata, menyampaikan dan mempersilakan satuan kerja perangkat Daerah (SKPK) mengajukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan, untuk SKPK yang telah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) dengan berkas lengkap, honorarium sudah dicairkan. Tidak ada penundaan dari pihak kami,” ujar Sekda, Rabu (17/07/2025).
Menurutnya, Pemkab Gayo Lues telah menyalurkan dana honor sesuai prosedur dan jadwal pencairan. Keterlambatan pembayaran, lanjut Sekda, umumnya terjadi karena belum lengkapnya dokumen dari pihak SKPK, bukan karena adanya unsur kesengajaan.
“Kalau ada yang belum cair, silakan ditelusuri ke SKPK masing-masing. Kemungkinan belum ajukan atau belum lengkap. Kami terbuka untuk klarifikasi,” tegasnya.
Menanggapi keluhan dari akun-akun anonim di media sosial yang menyebut ada honorer yang belum menerima gaji hingga enam bulan, Sekda menilai informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu.
“Jangan sampai masyarakat termakan isu sepihak. Kalau memang ada yang belum menerima, kita telusuri bersama, tapi jangan membuat gaduh tanpa data,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan menelantarkan hak-hak para tenaga honorer, terlebih bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, dan namanya terdata di database.
“Kami sangat menghargai dedikasi para honorer. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran sesuai aturan dan kemampuan anggaran,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gayo Lues mengeluhkan belum menerima honor sejak awal tahun. Namun Pemkab menyebut bahwa pencairan dilakukan bertahap dan tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing SKPK.(*)












