Habapublik.com, Banda Aceh: Sebanyak 30 remaja usia SMP dan SMA yang terlibat dalam geng motor melakukan deklarasi pembubaran di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, pada Rabu (24/09/2025).
Dalam kegiatan tersebut, para remaja ikut menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta menyatakan pembubaran geng motor yang mereka namai diantaranya TAM, RBCK, dan IKAO.
Deklarasi pembubaran geng motor ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banda Aceh, guru sekolah, serta para orang tua dari masing-masing remaja yang terlibat dalam aksi geng motor di Banda Aceh.
Didampingi Wakapolres, Henki Ismanto, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan dan bimbingan dari orang tua agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan negatif, seperti balap liar atau tawuran yang berujung pada tindak pidana.
“Kalau anak sudah terlibat kasus hukum, akan ada catatan di kepolisian berupa surat SKCK yang bisa menghambat masa depannya. Catatan kriminal tidak akan hilang, dan bisa membuat mereka sulit diterima bekerja, termasuk jika bercita-cita menjadi tentara, polisi maupun pelaut dan lain sebagainya” jelas Joko Heri.
Ia juga berpesan kepada orang tua agar lebih memperhatikan perilaku anak, melarang mereka berkeliaran tanpa tujuan pada malam hari, serta menegur jika motor digunakan untuk balap liar.
“Semua orang tua pasti ingin anaknya sukses dan bahagia. Mari sama-sama introspeksi, baik anak maupun orang tua, agar hal serupa tidak terulang. Anak di bawah umur masih menjadi tanggung jawab orang tua. Jadi, mohon diawasi dengan baik agar tidak salah pergaulan,” tambahnya.
Joko Heri mengingatkan bahwa tindak pidana anak di bawah umur, seperti tawuran dan penganiayaan, sudah cukup sering terjadi. Ia mencontohkan saat kunjungannya ke Lapas Lambaro, di mana ada sekitar 60 anak sedang menjalani hukuman.
“Kami tidak ingin hal itu menimpa anak-anak kita. Mereka ditempatkan terpisah dari tahanan dewasa agar tidak terkontaminasi, namun tetap saja masa depan mereka bisa terancam. Karena itu, mari bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak ikut-ikutan geng motor atau pergaulan yang merugikan,” pungkas Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Sementara itu Perwakilan DP3A Banda Aceh, Nurjalisah, menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan sekolah maupun kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa. Ia berharap para remaja dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini.
“Ketika anak-anak melanggar hukum, mereka tetap bisa diproses meski dengan pendekatan pembinaan. Tawuran biasanya berawal dari hal sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan lebih baik. Yang paling dirugikan tentu anak-anak itu sendiri dan orang tua. Oleh karena itu, komunikasi dan pengawasan orang tua sangat penting, termasuk dalam penggunaan telepon genggam,” ujar Nurjalisah.(*)












