Daerah  

LPTQ Aceh Adakan Rakerda di Arena MTQ ke-37 Aceh di Pidie Jaya, Ini Tujuannya

Rakerda LPTQ Aceh, dengan nara sumber Kepala LPTQ Provinsi Aceh Prof. Dr. H. Armiadi, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh H. Zahrol Fajri, S. Ag, MH, dan H. Zulfikar, S. Ag, M. Ag Sekretaris LPTQ Provinsi Aceh, Pidie Jaya, Rabu, (05/11/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Habapublik.com, Meureudu: Guna mengevalusi dan menyamakan pemahaman terhadap program kerja, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Aceh menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se-Aceh.

Rakerda yang mengangkat tema “Penguatan LPTQ Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Al-Qur’an” berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pidie Jaya, Rabu, (05/11/2025).

Rakerda yang menghadirkan narasumber Kepala LPTQ Provinsi Aceh Prof. Dr. H. Armiadi, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh H. Zahrol Fajri, S. Ag, MH, dan H. Zulfikar, S. Ag, M. Ag Sekretaris LPTQ Provinsi Aceh, diikuti oleh unsur Dinas Syariat Islam, unsur Kementerian Agama, LPTQ seluruh kabupaten/kota se-Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh H. Zahrol Fajri, S. Ag, MH pada kesempatan tersebut menyampaikan, tujuan pelaksanaan Rakerda ini untuk mengevaluasi terhadap program kerja LPTQ yang sudah dilaksanakan dan hambatan-hambatan yang dihadapi selama ini.

“Melalui Rakerda ini kita ingin mengevalusi sejauh mana program kerja LPTQ yang sudah kita laksanakan, termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi selama ini, sehingga kedepan akan lebih baik lagi dalam pelaksanaan, termasuk pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat provinsi Aceh,” sebutnya.

Suasana Rakerda LPTQ Aceh, Dihadiri Unsur Dinas Syariat Islam, Unsur Bagian Istimewa dan Kesra Setdakab dan Unsur Kemenag Kabupaten/kota Dalam Rakerda LPTQ Aceh Pada MTQ Ke XXXVII Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2025, Pidie Jaya, Rabu, (05/11/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Sementara itu, Prof. Dr. H. Armiadi, MA Ketua LPTQ Aceh pada kesempatan tersebut mengakui saat ini pihaknya sedang memperjuangkan qanun, tentang LPTQ, namun hingga saat ini belum berhasil.

“Selama ini kita aktif memperjuangkan lahirnya qanun LPTQ dengan pihak pada komisi 7 DPRA, namun belum berhasil. Selain itu, kita mengusulkan standarisasi anggaran untuk kegiatan MTQ, sehingga setiap pentelenggaraan MTQ tudak harus mengajukan ulang,” ungkap akademisi UIN Ar-Raniry Darussalam.

Pada Rakerda tersebut, juga muncul usulan pengangkatan Ketua LPTQ tidak bersifat exopisio, termasuk usulan menjadikan LPTQ menjadi lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusdi, S. Sos, M.Si disela-sela rapat menyampaikan Rakerda ini sangat penting bagi kabupaten/kota.

“Melalui Rakerda ini pihak daerah lebih memahamai berbagai hal, menyangkut keberadaan LPTQ dan pelaksanaan MTQ tingkat provinsi Aceh kedepan,” sebutnya.

Sementara itu, Utaz Zaini, SH, M. Hum Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Besar mengatakan banyak masukan yang menjadi refrensi bagi pemerintah kab/kota se Aceh.

Pada Rakerda LPTQ Aceh, juga turut dihadiri oleh Drs. M. Syakur, M. Si Asisten I Setda Aceh dan Said Abdullah, SH, MKM Asisten I Setdakab Pidie Jaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *