Habapublik.com, Meureudu: Polres Pidie Jaya resmi menaikkan status kasus pemukulan terhadap Kepala Satuan Pelaksana Pengelolaan Gedung (SPPG) Gp. Sagoe, Tringgadeng, Muhammad Reza ke tahap penyidikan pada Selasa (4/11/ 2025).
Keputusan ini dilakukan setelah polisi setempat menemukan adanya bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam keterangan persnya, membenarkan bahwa penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan. “Dari hasil gelar perkara disepakati, laporan pemukulan yang melibatkan HB dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya kepada wartawan Kamis (6/11/2025).
Namun, dikatakan proses lanjutan perkara ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Aceh guna menentukan apakah penanganan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya atau dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh.
Terkait pemeriksaan terhadap HB, menurut Ahmad Faisal, bahwa penyidik akan melakukannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sesuai prosedur dan tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
“Dan pada prinsipnya polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif. Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Kepala SPPG Gp. Sagoe, Tringgadeng M. Reza. Ia mengaku menjadi korban pemukulan oleh HB pada Jumat, 31 Oktober 2025. Insiden tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik kala itu.(*)












